Hukum membayar fidyah adalah wajib bagi orang-orang tertentu yang telah
mendapat keringanan sesuai dengan ketentuan Al Quran.
Artinya:
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit
atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti)
sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah,
yaitu memberi makan seorang miskin.
Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu
lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.
Siapa yang Diperbolehkan membayar Fidyah?
Orang sakit yg tidak ada harapan sembuh
Orang tua lanjut usia yang sudah renta
Ibu hamil/menyusui yang hawatir terhadap keselamatan bayinya
Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur
syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang.
Kapan waktu membayar Fidyah?
Waktu untuk pembayaran fidyah bisa saat hari itu juga ketika
meninggalkan puasa atau hari setelahnya.
Bisa juga membayar fidyah puasa pada bulan berikutnya setelah Ramadhan
selesai, asal tidak melewati bertemu dengan ramadhan selanjutnya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan
Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan
bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar
Rp50.000,-/hari/jiwa