Semua Dana Zakat akan disalurkan 100%.
Tidak akan dipotong biaya apapun 😊

Sempurnakan ibadah Ramadhan dengan Menunaikan Zakat Fitrah

featured image featured image

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Bulan Ramadhan

Siapa yg wajib menunaikan Zakat Fitrah?

Seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa Wajib menunaikan Zakat Fitrah.

Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu juga diwajibkan atas zakat fitrah.

Kapan Zakat Fitrah Ditunaikan?

Kewajiban menunaikan Zakat Fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan sebelum ditunaikan shalat idul fitri.

Klik Untuk Bayar Zakat Fitrah

panah BAYAR ZAKAT SEKARANG
sedekah beras

Berapa besaran Zakat Fitrah yg harus ditunaikan?

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu.

Atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Bolehkan bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

BOLEH. dalil yang membolehkan melaksanakan zakat fitrah dengan sejumlah uang adalah firman Allah dalam Surah at-Taubah ayat 103:

artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Berdasarkan ayat tersebut, pendapatnya adalah menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Dengan demikian, karena uang termasuk harta, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.

Klik Untuk Bayar Zakat Fitrah

panah BAYAR ZAKAT SEKARANG

Kenapa harus bayar Zakat Fitrah di LAZ al Hilal?

1. Legal & Diverifikasi oleh Kementrian Agama, Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, BAZNAS dan Dinas Sosial Indonesia

S.K. NAZHIR Badan Wakaf Indonesia No. 3.300232 Tahun 2019
S.K. Kementrian Agama Nomor 220 Tahun 2019
Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0000567.AH.01.05 tahun 2018
DINAS SOSIAL Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Nomor: 062/5947/PPSKS/15/2019

2. Dana 100% disalurkan, tanpa dipotong biaya apapun

3. Laporan keuangan Transparant

4. Dokumentasi selalu dipublish

5. Professional dalam mengelola Zakat sejak 2004

Kemana dana Zakat Disalurkan?

Sesuai dengan syariat, Dana Zakat Fitrah akan disalurkan kepada seluruh masyarakat indonesia yang berhak menerima zakat fitrah. Yaitu:

Fakir
Miskin
Fi Sabilillah
Mualaf
Gharim
Ibnu Sabil
Amilin
dan Riqab

Ingin bertanya atau Konsultasi Zakat Fitrah??

Hubungi kami, dengan senang hati kami siap membantu 😊

Hubungi Kami

LAZ al-Hilal Diawasi Oleh:

logo baznaslogo bwilogo kemenkumham