Semua Dana Zakat akan disalurkan 100%.
Tidak akan dipotong
biaya apapun 😊
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Bulan Ramadhan
Seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga
anak-anak maupun dewasa Wajib menunaikan Zakat Fitrah.
Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu juga diwajibkan atas
zakat fitrah.
Kewajiban menunaikan Zakat Fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan sebelum ditunaikan shalat idul fitri.
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu.
Atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
BOLEH. dalil yang membolehkan melaksanakan zakat fitrah dengan sejumlah uang adalah firman Allah dalam Surah at-Taubah ayat 103:
artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Berdasarkan ayat tersebut, pendapatnya adalah menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Dengan demikian, karena uang termasuk harta, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.
1. Legal & Diverifikasi oleh Kementrian Agama, Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, BAZNAS dan Dinas Sosial Indonesia
2. Dana 100% disalurkan, tanpa dipotong biaya apapun
3. Laporan keuangan Transparant
4. Dokumentasi selalu dipublish
5. Professional dalam mengelola Zakat sejak 2004
Sesuai dengan syariat, Dana Zakat Fitrah akan disalurkan kepada seluruh masyarakat indonesia yang berhak menerima zakat fitrah. Yaitu:
Hubungi kami, dengan senang hati kami siap membantu 😊
Hubungi Kami