Sahabat dermawan, tidak terasa sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci ramadhan.
Semoga kita diberi kesempatan oleh Allah SWT untuk bisa bertemu lagi dengan bulan suci yang kita rindukan.
Di bulan suci Ramadhan, Puasa diwajibkan bagi mereka yang telah baligh dan mampu menjalankannya.
Namun bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, diwajibkan untuk menggantinya di lain waktu atau membayar fidyah.
Fidyah adalah memberi makan orang miskin.
Dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 184 disebutkan Bahwa:
"Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin.
Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui"