Anda Termasuk Orang yg Berat Menjalankan Puasa Karena Alasan yg Dibolehkan Syariat?

Bisa ditebus dengan Bayar Fidyah

Bayar Fidyah Klik Disini
Tebus puasa yang bolong dengan membayar Fidyah.
Hukum membayar fidyah adalah wajib bagi orang-orang tertentu yang telah mendapat keringanan sesuai dengan ketentuan Al Quran.
al baqarah ayat 184
Artinya:
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Siapa yang Diperbolehkan membayar Fidyah?

  1. Orang sakit yg tidak ada harapan sembuh
  2. Orang tua lanjut usia yang sudah renta
  3. Ibu hamil/menyusui yang hawatir terhadap keselamatan bayinya
  4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang.

Kapan waktu membayar Fidyah?

Waktu untuk pembayaran fidyah bisa saat hari itu juga ketika meninggalkan puasa atau hari setelahnya.
Bisa juga membayar fidyah puasa pada bulan berikutnya setelah Ramadhan selesai, asal tidak melewati bertemu dengan ramadhan selanjutnya.
Bayar Fidyah Klik Disini

Berapa besaran fidyah dalam bentuk Uang?

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa
Konsultasi Fidyah Klik Disini

Kemana Fidyah Anda Disalurkan?

Sesuai dengan ketentuan alquran Surat Albaqarah 184, bahwa fidyah diperuntukan bagi fakir miskin.

Mengapa Harus Bayar Fidyah melalui LAZ al-Hilal?

  1. Laporan Keuangan & Penyaluran selalu Update dan di Publish secara Transparant
  2. Dokumentasi Lengkap, Kamu bisa melihat Dokumentasi Penyaluran Fidyah berupa video dan artikel
  3. LAZ Al Hilal terdaftar di BWI dengan nomor pendaftaran 3.3.00232 yang di tetapkan di Jakarta , pada 6 Desember 2019

LAZ al-Hilal Diawasi Oleh: