Zakat Profesi (Penghasilan), Zakat yang Dikeluarkan Atas Harta yang Berasal dari Pendapatan / Penghasilan
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.
Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Adapun orang" yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut:
Oleh karena itu, pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain.
Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat
Karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al Qur’an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
Para ulama berbeda pendapat tentang cara mengeluarkan zakat profesi, dalam modul edukasi ini kami menyebutkan satu pendapat saja yang kami pilih, yaitu dengan menggunakan analogi kemiripan (Qiyas Syibih).
Menganalogikan nisab zakat penghasilan kepada zakat hasil pertanian. Karena model memperoleh harta penghasilan mirip dengan panen dari hasil pertanian. Nisabnya senilai 653 kg beras.
Sedangkan kadarnya dianalogikan kepada zakat emas atau zakat uang sebesar 2,5%, karena model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang.
Waktu mengeluarkannya setiap kali menerima (panen).
Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%
Contoh:
Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2.5% = Rp150.000,-
Contoh:
Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
Sumber: Baznas dan Wikipedia
BAYAR ZAKAT SEKARANG